Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alternatif yang Bisa Jadi Solusi Akhiri Polemik Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 07/09/2018, 07:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi masih terus bergulir.

Dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersikukuh pada pandangannya masing-masing dalam menyikapi bacaleg eks koruptor tersebut.

KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Sementara, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tak memuat larangan soal itu.

Baca juga: Bacaleg Eks Koruptor Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Atas perbedaan tersebut, belasan bacaleg mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU pada saat pendaftaran, justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Bawaslu melalui sidang sengketa.

Namun, atas putusan Bawaslu itu, KPU memilih melakukan penundaan, tak langsung melaksanakan putusan itu.

Ada pandangan, putusan uji materi (judicial review) Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU bisa menjadi jalan tengah untuk mengakhiri polemik ini.

Akan tetapi, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Alasannya, Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: KPU Akan Minta Partai Tegakkan Pakta Integritas Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Selain menantikan hasil putusan uji materi MA terhadap PKPU, sejumlah pihak menyebut ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan untuk mengakhiri polemik ini.

Berikut pendapat beberapa pakar yang dirangkum oleh Kompas.com:

1. KPU mengabaikan putusan Bawaslu

Mahfud MDKOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Mahfud MD
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Mahfud MD, sebaiknya semua pihak menunggu putusan uji materi MA atas PKPU.

Sembari menunggu, Mahfud menyarankan KPU mengabaikan saja putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor sebagai caleg.

"Menurut saya, yang keputusan Bawaslu itu harus diabaikan. Kita nunggu putusan MA terhadap judicial review, karena PKPU itu sudah sah diundangkan, dan sesuatu yang sah diundangkan itu mengikat kecuali dicabut oleh MA," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (6/9/2018).

2. Meminta partai politik peserta Pemilu 2019 menegakkan pakta integritas

Komisioner KPU Viryan AzisKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Viryan Azis
KPU berencana mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019. Surat tersebut menyinggung soal temuan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi.

Hal itu dikatakan Komisioner KPU, Viryan Azis, Rabu (5/9/2018).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com