Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, keputusan Bawaslu kontradiktif dengan yang sudah dibangun dengan sejumlah pihak sebelumnya.
“Dalam pandangan saya, kesepakatan dengan banyak pihak bahwa pengesampingan atau pembatalan PKPU yang mengatur pencalonan tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai dasar dalam penyelenggaraan proses pencalonan anggota DPD, DPR, dan DPRD untuk Pemilu 2019,” kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Menurut Titi, sejak awal seharusnya Bawaslu tak memberi ruang bagi para caleg eks koruptor.
“Bawaslu semestinya sejak awal tidak membuat pernyataan yang seolah-olah memberi ruang bagi para caleg mantan napi korupsi untuk memperoleh perlindungan hak konstitusionalnya,” ujar dia.
Saat ini, lanjut Titi, sebaiknya Bawaslu menunda pembuatan putusan terkait permohonan sengketa yang diajukan para mantan napi korupsi.
“Sebab, hampir semua para mantan napi korupsi mendalilkan bahwa argumentasi mereka mengajukan permohonan sengketa karena PKPU bertentangan dengan UUD 1945, Putusan MK, dan UU Pemilu,” kata Titi.
Titi mengatakan, PKPU Nomor 14 dan Nomor 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang sah. Oleh karena itu, Bawaslu seharusnya konsisten menggunakan PKPU tersebut.
“(PKPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018) Sebagai batu uji yang utuh dan penuh untuk menilai ketepatan pembuatan keputusan oleh KPU di daerah dalam tidak meloloskan para mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg,” kata Titi.
Bawaslu juga diminta menghormati Peraturan KPU sebagai regulasi yang sah dan mengikat.
Polemik bacaleg eks koruptor
Sebelumnya, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018) setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara itu, dalam kerjanya, KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/07/09535011/seharusnya-sejak-awal-bawaslu-tak-beri-ruang-bagi-bacaleg-eks-koruptor