JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera berpendapat bahwa selama belum ada keputusan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA), maka Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif, tetap berlaku.
Seperti diketahui, larangan tersebut menjadi polemik antara Bawaslu dan KPU. Bawaslu tetap meloloskan mantan koruptor menjai caleg.
Bawaslu mengacupada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara KPU tetap menolak berkas pendaftaran bacaleg mantan koruptor sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang judicial review PKPU ini. Nah saya harap MA segera mengeluarkan keputusannya. Tetapi sebelum ada keputusan apapun, PKPU berlaku bahwa mantan napi koruptor dilarang untuk nyaleg," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki hak diskresi untuk meningkatkan kualitas pemilu.
Ia memandang bahwa Peraturan KPU tersebut merupakan langkah awal untuk menyeleksi calon-calon anggota legislatif.
"Nah salah satu premisnya KPU bukan cuma di hilir tapi di hulu, yaitu menyeleksi dengan ketat para calon anggota legislatif. Sehingga saya rasa KPU sudah benar," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca juga: Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg
Diberitakan, Bawaslu meoloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.