Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bakal Caleg Tak Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 10:22 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow menilai, bakal calon anggota legislatif tidak bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.

Menurut dia, bakal caleg tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Pasalnya, peserta pemilu adalah partai politik, bukan bakal caleg.

Dengan demikian, ia menganggap aneh jika Bawaslu menerima gugatan bakal caleg eks koruptor.

"Dalam proses pencalonan ini yang punya legal standing parpol, karena yang mendaftarkan (caleg ke KPU) parpol. Agak aneh sekarang ketika Bawaslu menerima gugatan sengketa per caleg," kata Jeirry dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

"Memang di Undang-undang tidak terlalu jelas legal standing-nya, tapi ya secara logika, peserta pemilu itu adalah parpol, bukan caleg," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Putusan tersebut, menurut Jeirry, ke depannya bisa menjadi yurisprudensi bagi bacaleg untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Dalam hal ini, partai politik bersikap tidak konsisten dan mendua. Sebab, sebelum masa pendaftaran bacaleg, partai telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor.

Namun, bacaleg mantan napi korupsi tetap ditemukan.

 

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Selain itu, menurut Jeirry, langkah Bawaslu menunjukkan tidak adanya integritas lembaga tersebut.

Di satu sisi Bawaslu menyepakati pakta integritas soal larangan mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Di sisi lain, mereka menerima dan mengabulkan sengketa bacaleg mantan koruptor.

"Bagaimana orang mau percaya kalau yang dia bangun pakta integritas dengan parpol dia sendiri tidak lakukan?" kata Jeirry.

Baca juga: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Dukungan ke KPU

Hal itu juga menunjukkan perilaku Bawaslu yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya perilaku seperti ini menegasikan posisi kelembagaan Bawaslu," tandas Jeirry.

Setidaknya Bawaslu meloloskan 12 orang mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Mereka pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com