Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bawaslu Tak Siap Jalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu

Kompas.com - 02/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Hal ini terlihat dari kinerja Bawaslu yang belakangan mengecewakan, yaitu berkaitan dengan ditutupnya kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta diloloskannya sebelas mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Mengenai kasus mahar politik, Roy mengatakan, tidak terlihat adanya upaya dari Bawaslu untuk mengungkap proses pencalonan presiden dan wakil presiden di tubuh partai politik.

Baca juga: Zulkifli Hasan Anggap Bawaslu Tak Konsisten Loloskan Caleg Eks Koruptor

Hal ini penting demi transparansi, serta mencegah adanya praktik-praktik yang tidak diizinkan oleh aturan pemilu, seperti misalnya mahar politik.

"Kita berharap ada sebuah proses evaluasi dari Bawaslu (terhadap bakal capres-cawapres) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling tidak 2-3 hari sebelum (mendaftar ke KPU), Bawaslu sudah punya review," kata Roy dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Bawaslu kian mengecewakan, ketika kemudian menutup kasus mahar politik tersebut tanpa adanya upaya serius untuk menyelidiki.

Baca juga: Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

"Ini bekerja secara substantif saja belum, udah keluar putusan," ujar Roy.

"Kalau mereka serius, sebenarnya banyak cara untuk mengungkap ini sehingga kasus mahar politik ini tidak menguap begitu saja," sambungnya.

Mengenai keputusan Bawaslu meloloskan sebelas mantan napi korupsi sebagai bacaleg, Roy mengatakan, Bawaslu telah membangun blok dari Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya mengawasi PKPU berjalan dengan baik, bukannya justru tidak menaati peraturan tersebut.

"Tidak baik kalau Bawaslu membangun blok terhadap PKPU. PKPU sudah jelas jadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi peserta pemilu, termasuk jadi pedoman Bawaslu," tutur Roy.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Jika ke depannya KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan berbarengan, Roy menyebut, akan terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu membuat dua polemik yang menghebohkan publik. Pertama, menutup kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tanpa memeriksa seluruh saksi.

Selanjutnya, Bawaslu juga meloloskan sebelas mantan napi korupsi sebagai bacaleg melalui sidang sengketa.

Sebelas bacaleg tersebut, pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com