JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengkritik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) 2019.
Zulkifli menganggap Bawaslu tak konsisten dengan sikapnya terkait polemik caleg eks koruptor.
Pimpinan Bawaslu sebelumnya mendatangi para pemimpin parpol untuk meminta tandatangan atas pakta integritas.
Pakta integritas itu antara lain berisi pernyataan bahwa partai tidak akan mengusung atau mencalonkan mantan narapidana korupsi, narkoba, maupun kejahatan seksual untuk menjadi anggota legislatif.
"Bawaslu harus konsisten dong. Kami sudah tanda tangan, ya. Bawaslu datang ke tempat kita tanda tangan pakta integritas. Semua partai teken pakta intergritas, ya. Calon kami yang sudah terkena masalah hukum sudah kami tak daftarakan. Kok ada yang boleh dan tidak," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu
Zulkifli mengatakan, ada aturan yang harus dipatuhi Bawaslu, yakni Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Ia mengatakan, meskipun Bawaslu meloloskan eks koruptor sebagai caleg, PAN tetap konsisten tak memasukan eks koruptor ke dalam daftar caleg.
"Ini bagaimana? Punya aturan, ya harus konsisten lah. Kalau enggak nanti tidak dipercaya publik. Saya sudah teken langsung sama Ketua Bawaslu. Akhirnya kami tak memasukan caleg (eks koruptor). Harus konsisten dong," kata Zulkifli lagi.
Baca juga: Loloskan Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Dianggap Menikam Masyarakat
Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.
Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU
Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.
PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi karena ada judicial review UU Pemilu terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi.
Lantaran belum ada putusan uji materi di MA, KPU menunda pelaksaan putusan Bawaslu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.