JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku tak ambil pusing soal pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.
Andi menyebut komisioner Bawaslu malas dan tak serius mengusut dugaan mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional.
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik itu.
"Saya serahkan kepada teman-teman (wartawan) untuk menilai apakah Bawaslu seperti itu atau tidak," ujar Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Fritz menegaskan, Bawaslu telah bekerja sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Setelah adanya pelaporan, Kami sudah panggil saksi-saksi kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz.
Bawaslu juga sudah mengirimkan undangan dua kali ke Andi Arief. Namun, Andi tak memenuhi panggilan Bawaslu.
Baca juga: Bawaslu Mengaku Tak Bisa Panggil Paksa Andi Arief
Terkait pernyataan Andi yang mengatakan seharusnya Bawaslu RI ke Lampung untuk mengunjungi Andi, Fritz mengingatkan bahwa laporan dugaan mahar politik ini disampaikan ke Bawaslu pusat di Jakarta.
Apabila laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Lampung, maka pihak Bawaslu Lampung bisa menemui Andi.
"Tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI (pusat), sudah jadi kewajiban Bawaslu RI. Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir, tidak bisa kami laksanakan," paparnya.
"Laporan yang kami undang secara resmi dan patut saja beliau tidak hadir," lanjut Fritz.
Meskipun Andi Arief berniat ke Bawaslu, Fritz menganggap kasus ini sudah ditutup sesuai peraturan yang ada.
"Kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status," ujar dia.
Jika masa pelaporan diperpanjang, Bawaslu dinilainya akan melanggar aturan sendiri. Peraturan tersebut sudah memiliki batasan waktu terkait tindak lanjut temuan pelanggaran dalam pemilu.
Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas.
Dalam Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pasal 7 dinyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadi dugaan pelanggaran.