Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bawaslu Tak Siap Jalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu

Kompas.com - 02/09/2018, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti politik anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Hal ini terlihat dari kinerja Bawaslu yang belakangan mengecewakan, yaitu berkaitan dengan ditutupnya kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta diloloskannya sebelas mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Mengenai kasus mahar politik, Roy mengatakan, tidak terlihat adanya upaya dari Bawaslu untuk mengungkap proses pencalonan presiden dan wakil presiden di tubuh partai politik.

Baca juga: Zulkifli Hasan Anggap Bawaslu Tak Konsisten Loloskan Caleg Eks Koruptor

Hal ini penting demi transparansi, serta mencegah adanya praktik-praktik yang tidak diizinkan oleh aturan pemilu, seperti misalnya mahar politik.

"Kita berharap ada sebuah proses evaluasi dari Bawaslu (terhadap bakal capres-cawapres) sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling tidak 2-3 hari sebelum (mendaftar ke KPU), Bawaslu sudah punya review," kata Roy dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Bawaslu kian mengecewakan, ketika kemudian menutup kasus mahar politik tersebut tanpa adanya upaya serius untuk menyelidiki.

Baca juga: Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

"Ini bekerja secara substantif saja belum, udah keluar putusan," ujar Roy.

"Kalau mereka serius, sebenarnya banyak cara untuk mengungkap ini sehingga kasus mahar politik ini tidak menguap begitu saja," sambungnya.

Mengenai keputusan Bawaslu meloloskan sebelas mantan napi korupsi sebagai bacaleg, Roy mengatakan, Bawaslu telah membangun blok dari Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu seharusnya mengawasi PKPU berjalan dengan baik, bukannya justru tidak menaati peraturan tersebut.

"Tidak baik kalau Bawaslu membangun blok terhadap PKPU. PKPU sudah jelas jadi bagian dari peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi peserta pemilu, termasuk jadi pedoman Bawaslu," tutur Roy.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Jika ke depannya KPU dan Bawaslu tidak bisa berjalan berbarengan, Roy menyebut, akan terjadi kekacauan dalam penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu membuat dua polemik yang menghebohkan publik. Pertama, menutup kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tanpa memeriksa seluruh saksi.

Selanjutnya, Bawaslu juga meloloskan sebelas mantan napi korupsi sebagai bacaleg melalui sidang sengketa.

Sebelas bacaleg tersebut, pada tahap pemeriksaan berkas telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran PKPU nomor 8 tahun 2018 melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

Namun, setelah mengajukan sengketa ke Bawaslu, Bawaslu justru meloloskan sebelas mantan napi korupsi tersebut sebagai bacaleg dengan dalih berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang di dalamnya tidak memuat larangan narapidana untuk nyaleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com