Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laksamana Maeda: Nasib Saya Tidak Penting, yang Penting Kemerdekaan Indonesia

Kompas.com - 17/08/2018, 09:30 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran seorang perwira tinggi Angkatan Laut Jepang bernama Laksamana Muda Tadashi Maeda.

Ia dianggap berjasa menyelamatkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Pada perayaan kemerdekaan 17 Agustus 1977, Pemerintah Indonesia menganugerahkan bintang jasa kepada Laksamana Maeda.

Penganugerahan itu disampaikan langsung oleh Duta Besar RI di Tokyo, Witono.

Lantas, apa peran Maeda sehingga ia disebut berjasa bagi Indonesia? Apa yang membuat Maeda justru mendorong Soekarno dan Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan?

Baca juga: Siulan Rahasia Bung Karno dan Kecurigaan Belanda di Kota Ende

Menteri Luar Negeri pertama RI Ahmad Subardjo memiliki kenangan tersendiri dengan sosok Maeda.

Dalam tulisannya berjudul In Memoriam Laksamana Tadashi Maeda, Subardjo menyebut Maeda memiliki sifat samurai yang rela berkorban demi rakyat Indonesia.

Kenangan tersebut ia tulis setelah mendengar kabar wafatnya Maeda pada 14 Desember 1977.

"Pada detik-detik terpenting dalam melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Laksamana Maeda menunjukkan sifat samurai Jepang, yang mengorbankan diri dengan rela demi tercapainya cita-cita luhur dari rakyat Indonesia, yakni Indonesia merdeka," tulis Subardjo, seperti dikutip dari buku Seputar Proklamasi Kemerdekaan: Kesaksiaan, Penyiaran dan Keterlibatan Jepang, terbitan KOMPAS.

Baca juga: Mengapa Rumah Laksamana Maeda Dipilih sebagai Lokasi Penyusunan Teks Proklamasi?

Menurut Subardjo, Maeda pernah mendesak pimpinan Angkatan Laut Jepang Laksamana Shibata agar mengambil kebijakan yang menyimpang dari perintah Sekutu, yakni membiarkan Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Pada 14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Akibatnya, angkatan perang Jepang wajib tunduk terhadap segala perintah Komando Angkatan Perang Sekutu, khususnya untuk mempertahankan status quo.

Sekutu melarang Jepang mengubah keadaan di wilayah Indonesia, baik di bidang administrasi maupun di bidang politik.

Tugas Jepang hanya menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah peristiwa yang bertentangan dengan status quo.

Baca juga: Cerita Naskah Proklamasi dan Mesin Tik Milik Perwira Nazi

Maeda juga memiliki peran terkait peristiwa pengasingan Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok oleh para pemuda, beberapa hari sebelum proklamasi.

Saat itu, 16 Agustus 1945, Subardjo memberitahukan kepada Maeda bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tak dapat melakukan rapat di kawasan Pejambon (Jakarta Pusat) karena Soekarno dan Hatta telah dibawa para pemuda ke luar kota.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com