Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

Kompas.com - 16/08/2018, 12:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pihaknya telah menangkap tersangka Soegiharto Notonegoro alias Sino, pimpinan sekte penghapus utang United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo).

Penangkapan tersebut atas dugaan kasus pemalsuan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikeluarkan UN Swissindo yang merugikan lembaga perbankan, seperti BRI, Mandiri, Danamon, BCA, CIMB Niaga, dan BNI.

“Telah melakukan penangkapan terhadap pimpinan UN Swissindo pada tanggal 5 Agustus 2018 di Cirebon,” ujar Daniel saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang

Daniel menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan karena laporan dari masyarakat dan juga dari pihak Bank Indonesia atas tindakan, gerakan, dan aksi-aksi yang dilakukan UN Swissindo.

“(UN Swissindo) sudah meresahkan dan membuat kegaduhan serta hal-hal lain terutama kerugian baik secara materiil imateriil yang dirasakan bank Indonesia, dan juga bank lain,” kata Daniel.

Daniel menuturkan, modus tersangka adalah meyakinkan kepada masyarakat bahwa SBI bisa melunasi utang di bank atau lembaga pembiayaan.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).Reza Jurnaliston Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

“Produk yang ditawarkan UN Swissindo adalah pembebasan hutang. Oleh karena itu ramai disebut ini sekte pembebas hutang atau penghapus utang,” tutur Daniel.

Baca juga: Polisi Amankan 12 Anggota Sekte Kerajaan Ubur-Ubur di Serang

“Khususnya utang 2016 ke bawah itu dibebaskan yang katanya, menurut pemeriksaan kami, hutang 2 miliar bisa dihapuskan,” sambung Daniel.

Modus kedua, lanjut Daniel, adalah seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki E-KTP akan mendapatkan gaji sebanyak 1.200 USD yang jika dirupiahkan setara 15,6 juta.

Di sisi lain, Daniel menyampaikan dari lokasi penangkapan, polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah mata uang asing palsu yang cukup banyak.

Tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP Pasal (1) dan (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Money Laundering pada Kasus Penipuan Bermodus Raja Minyak

Dari penelusuran Kompas.com, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang adalah harus memiliki voucher M1. Setiap warga negara yang memiliki KTP elektronik bisa mengisi voucher M1 tersebut.

Voucher M1 dibeli seharga 1.200 dollar AS dari para pengikut UN Swissindo. Voucher yang sudah dibeli tidak bisa dijual lagi.

Voucher tersebut diklaim bisa ditukar ke sejumlah bank. Namun para pembeli voucher yang ingin utangnya lunas banyak yang kecewa lantaran bank menolak karena voucher itu ilegal.

Kompas TV Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com