JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Soegiharto Notonegoro, bos UN Swissindo. UN Swissindo dikenal sebagai sekte yang mengklaim bisa menghapus utang.
Soegiharto ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (2/8/2018).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal menuturkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan atas pelaporan yang diterima kepolisian.
Sebelumnya, pengurus UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim pada Februari 2018.
Iqbal menegaskan, Polri bakal menindaklanjuti laporan atas tindakan yang diduga melanggar hukum lantaran memengaruhi kehidupan sosial dan kemasyarakatan.
"Ada, ya kita memang selalu bergerak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Meskipun demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara terperinci mengenai penangkapan Soegiharto. Yang jelas, kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini, polisi bakal terus menelusuri kasus ini.
"Apapun yang dilakukan pelanggar hukum akan memengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan bangsa ini, sebagai penegak hukum polisi wajib melakukan penyelidikan," jelas Iqbal.
Dari penelusuran Kompas.com, syarat untuk bisa menjadi pengikut dan mendapatkan pembebasan utang adalah harus memiliki voucher M1. Setiap warga negara yang memiliki KTP elektronik bisa mengisi voucher M1 tersebut.
Voucher M1 dibeli seharga 1.200 dollar AS dari para pengikut UN Swissindo. Voucher yang sudah dibeli tidak bisa dijual lagi.
Voucher tersebut diklaim bisa ditukar ke sejumlah bank. Namun para pembeli voucher yang ingin utangnya lunas banyak yang kecewa lantaran bank menolak karena voucher itu ilegal.