JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan dua Hakim Agung dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). Dua Hakim Agung terpilih adalah Abdul Manaf dan Pri Priambudi Teguh.
"Apakah uji kepatutan dan kelayakan calon Hakim Agung terpilih dapat diterima?" kata Fadli Zon selaku pemimpin rapat.
“Setuju," jawab anggota DPR peserta rapat.
Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat Dirjen Badan Peradilan Agama ditetapkan menjadi Hakim Agung untuk kamar Pengadilan Agama.
Baca juga: Dua Calon Hakim Agung Lolos Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPR
Sementara Pri Pambudi Teguh, yang sebelumnya menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ditetapkan mengisi kamar Pengadilan Perdata.
Sebelumnya, pada 10 Juli 2018, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung periode II tahun 2017-2018, Abdul Manaf dan Pri Priambudi.
Kedua calon yang diajukan KY ini memang tidak memenuhi kebutuhan yang dimintakan MA, yaitu delapan jabatan hakim agung.
Baca juga: Artidjo Pensiun sebagai Hakim Agung, Koruptor Coba Peruntungan ke MA
Rinciannya, 1 orang di kamar agama, 3 orang di kamar perdata, 1 orang di kamar pidana, 2 orang di kamar militer, dan 1 orang kamar tata usaha negara (TUN) yang memiliki keahlian hukum perpajakan.
Khusus di kamar Tata Usaha Negara (TUN) tidak ada calon yang lolos seleksi kualitas sehingga tidak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya.
Untuk kamar pidana, dari dua orang calon yang menjalani wawancara terbuka, KY menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.