Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Malam, IDI Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Kompas.com - 14/08/2018, 13:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Minggu (12/8) dan Senin (13/8) kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rencananya, penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di kantor KPU, Selasa (14/8/2018) malam.

"Insyaallah (penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan) malam ini, habis magrib," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IDI, dr. Adib Khumaidi, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Dokter Tes Kesehatan Pilpres adalah Gabungan IDI dan RSPAD

Menurut Adib, penyerahan hasil pemeriksaan tersebut tidak disertai dengan pengumuman hasil pemeriksaan ke publik. Sebab, menjadi wewenang KPU untuk mengumumkan hasilnya.

"Kan yang putuskan soal statusnya kan KPU. Kesehatan hanya salah satu prasyarat, yang menentukan bakal calon memenuhi syarat atau engga kan KPU," ujar Adib.

Adib mengatakan, IDI hanya bertugas untuk memeriksa kesehatan bakal capres-cawapres serta melaporkan hasilnya ke KPU. Selanjutnya, hak KPU untuk menentukan dan mengumumkan status bakal capres-cawapres.

Baca juga: Gunakan Teknologi Baru, RSPAD Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres

Meski demikian, Adib memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres kemarin sudah final dan tak akan ada pengulangan.

"Iya, itu final. Sesuai PKPU nomor 22 (tahun 2018) ini final dan tidak ada pembanding," tuturnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan pada Minggu (12/8). Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan pemeriksaan kesehatan, Senin (13/8).

Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa 8 Jam Sebelum Pemeriksaan Kesehatan

Kedua bakal paslon diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hasil pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

Kompas TV Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat untuk penetapan Capres-Cawapres yang akan ditetapkan oleh KPU pada 20 september mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com