Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Teknologi Baru, RSPAD Siap Periksa Kesehatan Capres-Cawapres

Kompas.com - 07/08/2018, 23:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan capres cawapres Pemilu 2019.

Terawan menyebut, ia bersama tim dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah rampung menyiapkan gedung, alat, dan sumber daya manusia (SDM).

Seluruh persiapan merujuk pada aturan dan permintaan Komisi Pemilihan Umum. 

"Tim siap, menyiapkan semua atas petunjuk dari Ikatan Dokter Indonesia dan dari KPU," kata Terawan usai menerima kunjungan KPU di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

"Kami RSPAD ini unsur pelayan saja, melayani apa yang diminta," lanjutnya.

Menurut Terawan, pemeriksaan kesehatan pada Pemilu 2019 tak berbeda dari pemilu sebelumnya.

Hanya saja, pada pemeriksaan kesehatan kali ini terdapat teknologi baru yang lebih mutakhir. Tujuannya, supaya hasil pemeriksaan kesehatan lebih akurat.

"Zaman kan berubah terus, kalau standar pemeriksaan saya kira sama, cuma alat masa mau pakai yang lima tahun lalu, pasti alat diperbaharui semua supaya akurat," tutur Terawan.

Ia mengatakan pihaknya berusaha menyediakan tempat pemeriksaan kesehatan yang bersih sehingga capres dan cawapres akan merasa nyaman.

Terawan mengaku, sebagai tuan rumah dalam urusan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, pihaknya juga telah memberikan upaya yang maksimal.

"Dan adapun yang diminta sudah dilihat semua, sudah clear, beliau (komisioner KPU) puas," tandasnya.

Baca juga: Ketua KPU Sebut RSPAD Siap Gelar Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Komisioner KPU Arief Hidayat beserta Komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid berkeliling RSPAD memastikan kesiapan lokasi dan peralatan pemeriksaan kesehatan.

Lokasi yang ditinjau antara lain ruang medical check up dan laboratorium.

Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan capres-cawapres tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika satu hari setelah mendaftat di KPU.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com