JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto menyebut pihaknya siap melaksanakan pemeriksaan kesehatan capres cawapres Pemilu 2019.
Terawan menyebut, ia bersama tim dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah rampung menyiapkan gedung, alat, dan sumber daya manusia (SDM).
Seluruh persiapan merujuk pada aturan dan permintaan Komisi Pemilihan Umum.
"Tim siap, menyiapkan semua atas petunjuk dari Ikatan Dokter Indonesia dan dari KPU," kata Terawan usai menerima kunjungan KPU di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
"Kami RSPAD ini unsur pelayan saja, melayani apa yang diminta," lanjutnya.
Menurut Terawan, pemeriksaan kesehatan pada Pemilu 2019 tak berbeda dari pemilu sebelumnya.
Hanya saja, pada pemeriksaan kesehatan kali ini terdapat teknologi baru yang lebih mutakhir. Tujuannya, supaya hasil pemeriksaan kesehatan lebih akurat.
"Zaman kan berubah terus, kalau standar pemeriksaan saya kira sama, cuma alat masa mau pakai yang lima tahun lalu, pasti alat diperbaharui semua supaya akurat," tutur Terawan.
Ia mengatakan pihaknya berusaha menyediakan tempat pemeriksaan kesehatan yang bersih sehingga capres dan cawapres akan merasa nyaman.
Terawan mengaku, sebagai tuan rumah dalam urusan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres, pihaknya juga telah memberikan upaya yang maksimal.
"Dan adapun yang diminta sudah dilihat semua, sudah clear, beliau (komisioner KPU) puas," tandasnya.
Baca juga: Ketua KPU Sebut RSPAD Siap Gelar Tes Kesehatan Capres-Cawapres
Sebelumnya, Ketua Komisioner KPU Arief Hidayat beserta Komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid berkeliling RSPAD memastikan kesiapan lokasi dan peralatan pemeriksaan kesehatan.
Lokasi yang ditinjau antara lain ruang medical check up dan laboratorium.
Aturan mengenai pemeriksaan kesehatan capres-cawapres tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Nantinya, capres dan cawapres diwajibkan melakukan pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika satu hari setelah mendaftat di KPU.