Salin Artikel

Ada Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diputus Sebelum Pendaftaran Capres

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Partai Perindo agar Wakil Presiden Jusuf Kalla dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo.

Putusan MK nantinya akan menjadi dasar bisa atau tidaknya Kalla maju kembali sebagai cawapres.

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Kendati demikian, ia menegaskan batas akhir pendaftaran capres-cawapres tidak menjadi batasan bagi MK untuk memutus perkara.

"Saya kira sangat bisa, tapi lagi-lagi ada banyak kemungkinan, yang jelas batas waktu 10 Agustus itu bukan batasan bagi MK harus memutuskan," ujar Fajar saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Fajar menjelaskan, sesuai tahap pengujian undang-undang, Hakim Konstitusi akan melakukan pembahasan mengenai tindak lanjut perkara setelah sidang perbaikan permohonan.

Tindak lanjut yang diambil bisa bermacam-macam. Menurut Fajar, Hakim Konstitusi bisa langsung memutus perkara tanpa perlu menggelar sidang pleno untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.

Selain itu, Hakim Konstitusi juga bisa memutuskan untuk menindaklanjuti perkara dengan pemeriksaan persidangan.

Jika Hakim Konstitusi menggelar pemeriksaan persidangan, maka jangka waktu penyelesaian perkara tergantung pada pihak-pihak yang berperkara.

Apakah pihak yang berperkara mengajukan ahli untuk memberikan pendapat. Jumlah ahli yang diajukan pun akan mempengaruhi jangka waktu penyelesaian persidangan.

"Yang pasti tidak ada limitasi waktu. Oleh karena itu kapanpun MK memutus itu MK pasti punya pertimbangan dan pertimbangan itu akan disampaikan dalam putusan," kata Fajar.

Secara terpisah Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa uji materi terkait masa jabatan wakil presiden seharusnya diputuskan oleh MK sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pemohon uji materi yang memiliki kepentingan.

"Menurut saya ini adalah hot issue yang harus segera dijawab oleh MK. MK itu tidak sekadar hakim tapi juga negarawan, karena itu jangan sampai ini ada ketidakpastian," ujar Refly saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

Menurut Refly, tak sulit bagi MK untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon. MK dianggap bisa memutuskan uji materi tersebut lebih cepat atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres.

Sebab, kata Refly, setiap hakim MK telah memiliki sikap atas permohonan uji materi yang terkait dengan persoalan politik.

"Kalau berhubungan dengan soal-soal politik, MK itu sudah aware dari awal, tidak perlu bukti banyak-banyak. Dia (MK) menggelar sidang dalam sehari saja sudah bisa," ucapnya.

Ia juga mencontohkan pengalamannya saat mengajukan gugatan uji materi menjelang Pilpres Tahun 2009.

Saat itu Refly mengajukan uji materi terkait hak pemilih yang tidak terdaftar. MK memutuskan, pemilih yang tidak terdaftar bisa ikut pencoblosan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

Keputusan MK itu, kata Refly, diputuskan dua hari sebelum masa pencoblosan.

"Padahal pada waktu itu MK bilang 'wah enggak bisa'. Dan sidangnya itu jam 10 pagi, putusannya jam 5 sore. Hanya beberapa jam saja karena memang pada waktu itu eskalasi luar biasa," ujar Refly.

Logis dan Rasional

Gugatan uji materi terkait masa jabatan wapres awalnya dimohonkan oleh Partai Perindo.

Kemudian, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.

Refly menilai alasan Kalla terkait uji materi masa jabatan wakil presiden sangat logis dan rasional.

"Kalau kita tafsir konstitusi, harusnya yang dibatasi (masa jabatan) presiden saja. Ini rasional, logis, menarik dan paradigmatik," ujar Refly.

Menurut Refly, pihak Kalla menggunakan intrepretasi yang sistematis dalam gugatan uji materi tersebut.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kemudian Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.

Dengan demikian, kata Refly, pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah presiden dan sebuah kekuasaan seorang presiden memang harus dibatasi.

"Sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam sistem UUD 1945 hanya presiden. Dan maksud pembatasan itu adalah pembatasan terhadap kekuasaaan. Karena pembatasaan kekuasaan itu maka pembatasan terhadap pemegang kekuasaan," kata Refly.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/03/05424781/ada-kemungkinan-uji-materi-masa-jabatan-wapres-diputus-sebelum-pendaftaran

Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke