Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sampaikan Rekomendasi Penanganan Korupsi di Sektor SDA kepada KPK

Kompas.com - 02/08/2018, 16:44 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati memberikan pandangan dan catatan evaluasi terkait dengan korupsi di sektor sumber daya alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan Walhi sebagai pengingat lima tahun implementasi Gerakan Nasional Penyelamat Sumber Daya Alam (GNPSDA). 

Hal tersebut disampaikan Nur usai audiensi dengan pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di SDA dan batubara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

“Intinya kami ingin melihat proses GNPSDA (gerakan nasional penyelemat sumber daya alam), karena korupsi di sumber daya alam itu menurut kami masih sangat marak ya dan masih menjadi bagian praktek politik terutama saat ini,” ujar Nur.

Baca juga: Aktivis Serukan Penolakan Politisasi dan Korupsi Sumber Daya Alam

Nur menuturkan dari hasil kajian selama satu tahun menjelang dan sesudah pemilu seringkali proses-proses perizinan diberikan.

“Kalau kita lihat di level kabupaten biasanya perizinan-perizinan soal sawit dan kalau pertambangan sudah ditarik izinnya di level gubernur tingkat satu menjadi pintu masuk korupsi,” tutur dia.

Nur mengatakan, saat audiensi dengan pimpinan KPK yang diterima oleh Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif, pihaknya memberikan sejumlah masukan dalam penanganan korupsi di sektor sumber daya alam. 

“Pertama dilakukannya korsum (koordinasi dan supervisi) khususnya untuk pertambangan dan kelapa sawit,” kata Nur.

Baca juga: Jokowi: Sumber Daya Alam Tak Jamin Kesejahteraan Bangsa

Selanjutnya, kata Nur, terkait dengan dimasukannya kerusakan lingkungan hidup akibat ektrasi Sumber Daya Alam sebagai kerugian negara yang bisa mendukung kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Nur menilai bahwa korsum minerba (mineral dan batubara) dan kelapa sawit masih bekerja sacara parsial, belum menyentuh hal mendasar.

“Catatan kami korsum minerba dan sawit masih sebatas administratif. Jadi ada proses dicabut izinnya, tetapi sebenarnya belum menyentuh persoalan substansi pengelolaan sumber daya alam terkait dengan syarat-syarat pemulihan lingkungan hidup yang rusak,” kata dia.

Baca juga: Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam, KLHK Ingin Sanksi Lebih Tegas

Selain itu, Nur mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekploitasi sumber daya alam.

“Walaupun sudah dicabut (izin pertambangan) itu kerusakan yang sudah diakibatkan tidak jelas menjadi tanggungjawab siapa dan pada akhirnya itu menjadi tanggungjawab publik ataupun dibebankan kepada negara,” ujar Nur.

Lebih lanjut, Nur mengatakan, korsup masih sebatas pencegahan dan pengawasan baik kepada kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah serta belum masuk kepada penindakan hukum yang tegas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, WALHI telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan program koordinasi dan supervisi, terkait Sumber Daya Alam dan Batubara.

"Walhi mengirimkan surat pada Pimpinan KPK untuk audiensi terkait program Koordinasi dan Supervisi terkait SDA dan Batubara,"kata Febri melalui keterangan tertulis.

Kompas TV BKSDA Provinsi Aceh kembali melepasliarkan 2 satwa dilindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com