Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Tak Mau Ditinggalkan, Parpol Disarankan Harus Cepat Berbenah

Kompas.com - 31/07/2018, 18:57 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpercayaan publik terhadap partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat memang menjadi masalah umum dalam ranah politik. Dalam berbagai survei tingkat kepercayaan publik, keduanya kerap ada di posisi bawah.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia Danny JA, Adrian Sopa menilai, parpol harus mempercepat pembenahan diri bila tidak mau ditinggalkan oleh pemilihnya.

"Masalahnya kenapa kepercayaan kepada parpol masih rendah itu, karena memang banyak terjadi kasus," ujar Adrian Sopa di Kantor LSI Danny JA, Selasa (31/7/2018).

Kasus yang dimaksud olah Adrian yakni kasus korupsi yang belum juga hilang. Padahal, publik memiliki perhatian besar kepada isu korupsi.

Baca juga: Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Parpol Akan Kehilangan Kepercayaan Rakyat

Selain korupsi, partai juga dinilai tidak bisa menggenjot kader-kadernya yang duduk di DPR untuk bekerja keras. Contoh yang paling terlihat adalah dalam urusan legislasi atau pembuatan undang-undang.

"Apakah selama ini target membuat legislasi undang-undang itu tercapai atau tidak?" kata Adrian.

Masyarakat, kata Adrian, juga masih mempertanyakan peran partai dalam memperjuangkan aspirasi mereka. Dia menilai, masih ada keraguan bahwa parpol sudah memperjuangkan aspirasi itu.

Selain itu, parpol dinilai belum optimal memunculkan atau menjaring calon-calon pemimpin yang berintegritas dan mendahulukan kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari sikap parpol yang masih mendaftarkan caleg mantan napi kasus korupsi.

Baca juga: ICW: Parpol Tak Serius Ubah Parlemen yang Terlanjur Dicap Buruk

Di luar itu semua, Adrian melihat parpol sudah mulai berbenah. Misalnya, langsung memecat kader yang tersangkut kasus korupsi seperti yang terjadi belakangan ini.

"Parpol mencoba membersihkan image. Ini memang perlu proses, namanya parpol kepentingannya banyak, orangnya juga tidak seragam," ucap Adrian.

Ke depan, kalau pembenahan dipercepat, ia yakin kepercayaan publik kepada DPR dan parpol akan ikut meningkat.

Kompas TV Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com