"Menurut saya nyaris tidak ada (celah JK maju cawapres 2019)," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Penilaian Zainal bukan tanpa dasar. Sebab, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 sudah sangat jelas menyatakan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya dua periode.
Ketentuan itu ada di Pasal 7 UUD 1945. Bunyinya: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."
Pasal 7 UUD 1945 tersebut, menurut Zainal, sudah sangat jelas menyampaikan bahwa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya 2 periode.
"Mau berturut-turut maupun tidak sudah selesai, logika itu enggak perlu ada. Kenapa? Karena UUD sudah mengatakan, mau berturut-turut atau tidak. Sebenarnya sudah selesai," kata dia.
Seperti diketahui, Kalla sudah menjabat sebanyak dua periode sebagai wapres yakni 2004-2009 dan 2014-2019. Artinya jabatannya sudah maksimal.
Sebenarnya, Zainal menilai argumen yang disampaikan kuasa hukum Kalla terkait pasal 169 huruf n UU Pemilu menarik. Sebab, menghubungkan argumen syarat cawapres dengan teori pemegang kekuasaan.
Misalnya mempertanyakan apakah presiden dan wapres itu berada dalam satu lembaga kekuasaan. Meski begitu dengan alasan apapun, ia menilai UUD 1945 sudah sangat jelas membatasi jabatan presiden dan wakil presiden maksimal 2 periode.
"Nah cuma Firman selaku pengacara JK kemudian hadir dengan cara pandang ketiga kan, yang berbeda, yang harusnya dibatasi presiden, bukan wapres. Tapi kalau itu kita sederhanakan, logikanya tidak begitu," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/16140531/ahli-hukum-ugm-kesempatan-jk-jadi-cawapres-nyaris-tak-ada