Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Nilai Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Kompas.com - 26/07/2018, 20:26 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, jabatan wakil presiden tidak terlalu penting untuk dibatasi. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden.

Pernyataan Refly disampaikan setelah ditanya terkait dengan gugutan pembatasan kekuasan, utamanya jabatan wapres, yang dilakukan oleh Partai Perindo ke MK.

"Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter.

Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden. Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Peran ini agak mirip dengan menteri. Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

"Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan," kata dia.

Kedua, cara pemberhentian wapres tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri.

Baca juga: Jokowi, Orang yang Dorong JK Maju Cawapres?

Namun pemberhentian wapres harus dengan mekanisme impeachment seperti pemberhentian presiden.

"Itu saja yang membedakan wapres dan menteri yaitu cara pemberhentian dan dia punya oppurtunity untuk menjadi nomor satu," ucap dia.

Meski menilai jabatan wapres tak perlu dibatasi, Refly menegaskan tak mau masuk ke persoalan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu oleh Perindo.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Apalagi Wapres Jusuf Kalla ikut menjadi pihak terkait dalam gugutan tersebut. Kalla ingin memastikan terkait batasan kekuasaan wapres dan membuka pelung untuk maju lagi sebagai Cawpares 2019.

"Ingat ini kasus bukan hanya untuk 2019 saja. Makanya saya enggak mau bicara 2019 saja. Kita bicara tentang bagaimana bernegara, bagaimana membuat sistem kontitusi yang benar," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com