Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara

Advokat Utama INTEGRITY Law Firm; Guru Besar Hukum Tata Negara; Associate Director CILIS, Melbourne University Law School

Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kompas.com - 23/07/2018, 09:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SYARAT ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali diuji ke hadapan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak diadopsi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Presiden yang lama hingga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep ini sudah 10 kali diuji, menandakan betapa strategisnya soal ambang batas pencalonan presiden ini.

Pada 13 Juni 2018, menjelang Idul Fitri, 12 pemohon kembali mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU JNomor 7 Tahun 2017 soal presidential threshold tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Integrity—Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society—, para tokoh nasional M  Busyro Muqoddas, M Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga D Sasongko, Hasan Yahya, Pemuda Muhammadiyah (Dahnil A Simanjuntak), dan Perludem (Titi Anggraini) melanjutkan perjuangan konstitusional mengembalikan daulat rakyat dalam pemilihan presiden.

Konsistensi menyelamatkan konstitusi

Para Pemohon menyadari bahwa soal ambang batas pencalonan presiden ini sudah berulang kali ditolak MK. Namun, justru karena sangat prinsip bagi tegaknya sistem pilpres langsung, permohonan diajukan lagi.

Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU MK mengatur, meskipun terhadap “materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”, tetap ada pengecualian “jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.

Lebih jauh, Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2005 memungkinkan pengujian kembali “ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama” dari suatu undang-undang, sepanjang menggunakan alasan permohonan yang berbeda.

Di situlah tantangan utamanya. Tentu tidak mudah mengajukan alasan berbeda, apalagi untuk permohonan yang sudah berulang kali ditolak MK. Muncul pula argumentasi bahwa bentuk konsistensi MK adalah dengan tetap menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Dalih konsistensi demikian, perlu diluruskan. Konsistensi MK hanyalah tegak lurus mengawal UUD 1945. Maka tidak keliru jika MK mengambil keputusan yang berbeda, untuk isu yang sama. Itu sebabnya norma yang sama dapat diuji berulang kali.

Itu pula sebabnya, soal waktu pelaksanaan pemilu presiden dan pemilu legislatif baru pada permohonan kesekian MK mengubah posisinya, menyatakan pemilu dilaksanakan serentak.

Mengubah putusan bukanlah bentuk inkonsistensi, bahkan bisa merupakan bentuk penyelamatan konstitusi itu sendiri. Terlebih lagi, jika perubahan itu didasarkan pada alasan permohonan berbeda yang lebih argumentatif.

Saya sendiri, setelah membaca ulang Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017, sedikit mengubah posisi akademik atas syarat ambang batas pencalonan presiden.

Dalam keterangan saya selaku wakil pemerintah di sidang MK soal presidential threshold, juga dalam artikel “Mendesain Pilpres Antikorupsi” (Kompas, 29 Juni 2017), sebelum berlakunya UU Pemilu yang baru, saya memang berpandangan presidential threshold adalah konsep yang terbuka dan problematik.

Dalam artikel tersebut, saya menolak syarat ambang batas 20 persen kursi DPR ataupun 25 persen suara sah nasional pemilu anggota DPR, tetapi masih membuka ruang bagi presidential threshold yang rendah berdasarkan electoral threshold, sehingga partai yang mempunyai kursi di DPR dapat mengajukan calon presiden.

Namun, setelah pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diberlakukan, dan penghitungan presidential threshold didasarkan pada hasil pemilu DPR lima tahun sebelumnya, saya lebih menegaskan posisi akademik saya untuk menolak syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com