Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bakamla, KPK Harap Fayakhun Serius Jika Ingin Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 21/07/2018, 10:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya mengapresiasi tersangka Fayakhun Andriadi yang telah mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Namun, pengembalian itu tak lantas membuat KPK bisa menjadikan Fayakhun sebagai justice collaborator dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

"Kami mengingatkan tersangka FA (Fayakhun) kalau memang serius mengajukan diri sebagai justice collaborator maka perlu diungkap semuanya. Karena diduga di fakta persidangan juga sudah muncul sebagian diduga total dari nilai aliran dana sekitar Rp 12 miliar," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Oleh karena itu, KPK berharap Fayakhun bisa menjelaskan selisih aliran dana Rp 10 miliar lainnya, apakah dinikmati sendiri atau ada dugaan aliran dana ke pihak lain. Febri menilai seharusnya Fayakhun mau mengungkapkannya secara jelas.

Baca juga: Kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK

"Karena cukup banyak permohonan JC yang ditolak KPK, kalau informasi yang dibuka atau pengakuan yang diberikan itu tidak sepenuhnya," kata dia.

"Ketika ada pengembalian uang tentu saja kami menghargai hal tersebut. Namun kami mengingatkan pengakuan atau keterangan itu tidak bisa disampaikan setengah-setengah itu poin paling krusial," sambungnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com