Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Kesaksian Boediono dan Todung Perkuat Dakwaan Syafruddin

Kompas.com - 20/07/2018, 09:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai kesaksian Boediono dan Todung Mulya Lubis dalam sidang terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018) semakin memperkuat dakwaan terhadap Syafruddin.

Dalam sidang kemarin, Boediono dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Sementara Todung dihadirkan sebagai mantan anggota tim bantuan hukum KKSK.

"Kami pandang kedua saksi ini membuat kuat dalil-dalil yang diajukan KPK sejak dari dakwaan BLBI dengan terdakwa SAT (Syafruddin), misal terbukti menurut pandangan kami di persidangan bahwa sebenarnya ada peran terdakwa tentang usulan penghapusan piutang petani tambak cukup signifikan saat itu," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

"Dan bahkan terungkap di persidangan tidak pernah ada persetujuan dari rapat kabinet untuk menghapuskan piutang dari Sjamsul Nursalim (pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia) tersebut," sambungnya.

Baca jugaMenurut Boediono, Megawati Tak Salah Terbitkan Inpres untuk Penerima BLBI

Dalam persidangan, kata Febri, juga terungkap adanya misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim. Dalam kesaksian kemarin, Todung mengakui hasil kajian menemukan fakta bahwa Sjamsul melakukan misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI ke petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Utang petambak itu sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dalam kondisi macet. Selain itu, Sjamsul tidak mengungkapkan bahwa utang para petambak dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Menurut Todung, TBH pernah meminta agar Sjamsul Nursalim tidak diberikan release and discharge.

"Fakta-fakta yang muncul di persidangan BLBI semakin kuat bukti dugaan SKL (Surat Keterangan Lunas) diterbitkan terdakwa dalam keadaan utang belum lunas secara keseluruhan sehingga kerugian negara besar 4,58 triliun," kata dia.

Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada BDNI. Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Baca jugaKPK Pelajari Kesaksian Kwik Kian Gie soal Peran Megawati dalam SKL BLBI

Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com