Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Penerapan Ganjil Genap Jelang Asian Games Efektif Kurangi Macet

Kompas.com - 19/07/2018, 14:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, penerapan genap ganjil bagi kendaraan di Jakarta menjelang Asian Games adalah blessing ini disguise alias berkah di tengah masalah.

Selama uji coba, tingkat kemacetan lalu lintas Jakarta berkurang hingga 50 persen.

Pantauan IPW, sejak dimulainya uji coba ganjil genap, arus lalu lintas kota Jakarta relatif lancar. Simpul-simpul kepadatan dan kemacetan berkurang drastis.

"Masyarakat merasa nyaman saat berkendaraan di jalanan," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Ganjil-Genap Kian Meluas, Cerdiklah Atur Perjalanan

Aparatur Polisi Lalu Lintas, imbuh Neta, semakin mudah mengendalikan dan merekayasa lalu lintas Jakarta. Menurut dia, penerapan ganjil genap adalah salah satu solusi dalam mengatasi kemacetan Jakarta.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane usai acara diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016)KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane usai acara diskusi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016)

"Untuk itu Polda Metro Jaya dan Pemprov Jakarta perlu mencermati dan mengevaluasi secara menyeluruh tahapan penerapan ganjil genap yakni mulai dari Tahap Uji Coba tanggal 2-31 Juli 2018," sebut Neta.

Dalam proses itu banyak hal yang patut dicermati Polda Metro Jaya, misalnya pemasangan rambu rambu yang belum ada di pintu masuk Jakarta, baik dari arah Bekasi, Bogor, Depok maupun Tangerang yang memberitahukan bahwa Jakarta sudah memberlakukan sistem ganjil genap.

Baca juga: Cara Menghindari Rute Ganjil-Genap dengan Google Maps dan Waze

Selain itu, jajaran Polantas harus berani tegas, konsisten dan tidak diskriminatif dalam menindak pelanggar ganjil genap.

"Terutama terhadap aparatur TNI-Polri pengguna nomor kendaraan khusus yang melanggar genap ganjil dan mobil mobil mewah sipil yang menggunakan nopol dinas TNI-Polri," ungkap Neta.

Jajaran Polantas pun jangan mentolerir kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap. Menurut Neta, masyarakat harus menghormati sistem ganjil genap dan jangan egois mau menang sendiri, dengan berbagai alasan menerobos sistem.

Baca juga: Rute-rute Alternatif untuk Hindari Ganjil Genap di Ruas DI Panjaitan

Kendaraan yang bebas melintas genap-ganjil hanya plat nomor merah, mobil dinas TNI-Polri, ambulans, dan pemadam kebakaran.

"Sikap tegas Polisi Lalu Lintas ini menjadi kunci suksesnya penerapan ganjil genap di Ibukota," tutur Neta.

Kompas TV Bingung cari rute alternatif dari perluasan ganjil genap di Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com