Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Anggap KPU Tetap Sah Gunakan PKPU Pencalonan

Kompas.com - 04/07/2018, 09:20 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetap sah digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, segala pertanggungjawaban penggunaan PKPU itu, baik dari segi formil dan materiil, KPU yang akan menanggung, bukan pihak atau lembaga lain.

"Organ yang paling berwenang untuk menetapkan PKPU kan memang KPU, lembaga yang paling bertanggung jawab secara formil dan materiil atas peraturan itu," kata Fadli saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Seperti peraturan Mahkamah Konstitusi, kan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Peraturan Menteri Dalam Negeri, kan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Fadli mengatakan bahwa KPU tetap dapat menggunakan PKPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak untuk mengundangkan.

Menurut Fadli, pelaksanaan pemilu tetap harus diprioritaskan daripada menunggu PKPU diundangkan sesuai kemauan Kemenkumham.

Lebih lanjut, kata Fadli, pengundangan PKPU hanya sebatas mekanisme administratif untuk dicatatkan dalam lembaran negara.

"Kemenkumham itu tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengundangkan sebuah peraturan, karena perundangan adalah proses administrasi saja," kata dia.

“Untuk mencatatkan ke lembaran negara dan mengumumkan ke berita negara tidak ada aturan jika tidak mengundangkan itu tidak sah," Fadli menambahkan.

Selain itu, kata Fadli, apabila ada pihak yang keberatan atas peraturan KPU tersebut, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang keberatan challange saja ke Mahkamah Agung," ujar Fadli.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sendiri bersikeras bahwa PKPU itu tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Meski demikian, Yasonna mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com