Salin Artikel

Cara KPU Mendeteksi Bakal Caleg yang Merupakan Eks Napi Korupsi

Selain napi kasus korupsi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg.

Lalu bagaimana cara KPU mendeteksi bakal caleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi dan kejahatan luar biasa itu?

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019.

"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Hasyim, muncul bakal calon anggota legislatif dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah diantisipasi melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," ujar Hasyim.

Ia menambahkan, partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku. Sebab, upaya tersebut hanya akan merugikan partai.

Menurut Hasyim, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.

Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.

KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.

(Antara)

https://nasional.kompas.com/read/2018/07/05/08092481/cara-kpu-mendeteksi-bakal-caleg-yang-merupakan-eks-napi-korupsi

Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke