Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Kompas.com - 04/07/2018, 16:47 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya bersedia menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD.

Padahal, sebelumnya Kemenkumham ngotot menolak mengundangkan PKPU ini karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya bersedia mengundangkan PKPU itu karena KPU mau melakukan perubahan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Baca juga: Akhirnya, Kemenkumham Mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Semula, larangan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 huruf h mengenai syarat caleg. Namun, akhirnya KPU bersedia mengubah ketentuan itu.

Kini, larangan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menyaring calon," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Menurut Yasonna, perubahan ini merupakan hasil pertemuan intensif antara tim Kemenkumham, KPU, Bawaslu hingga para pakar dan pengamat.

Kendati demikian, Yasonna menilai aturan yang baru ini sebenarnya juga tetap berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Sebab, substansinya tidak mengambil perubahan. Peraturan ini pada intinya tetap menutup pintu bagi napi koruptor untuk menjadi calon legislatif.

Padahal, UU Pemilu membolehkan asalkan mantan napi koruptor tersebut mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Masih potensial untuk di-judicial review nampaknya," kata Politisi PDI-P ini.

Kendati demikian, pada Selasa (3/4/2018) kemarin, akhirnya Kemenkumham tetap mengundangkan PKPU ini agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Sebab, pendaftaran calon legislatif ke KPU sudah dibuka pada hari Rabu ini.

"Enggak apa-apa jalan saja. Supaya tahapan jalan," ujarnya.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com