Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Rekomendasikan 68 TPS di 10 Provinsi Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 28/06/2018, 21:36 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2018.

PSU tersebut direkomendasikan digelar di 68 tempat pemungutan suara (TPS) di sepuluh provinsi se-Indonesia.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, provinsi yang direkomendasikan paling banyak menggelar PSU adalah Sulawesi Tenggara, sebanyak 35 TPS.

Alasannya, karena adanya pembukaan kotak suara sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada Rabu (27/6/2018) kemarin.

"Kotak suara disegel dan pencoblosan lebih dari kota," ujar Afifuddin di Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Ini Temuan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Saat Hari Pencoblosan

Selanjutnya, kata Afifuddin, PSU juga direkomendasikan untuk digelar di Provinsi Sulawesi Utara, totalnya 11 TPS.

Sebab, surat suara telah tercoblos lebih dulu, jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang hadir.

"Terdapat pemilih dari TPS lain dan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali," ujar dia.

Kemudian, Provinsi Riau juga direkomendasikan menggelar PSU di 8 TPS. Karena surat suara kurang sebanyak 227 buah dan terdapat pemilih dari TPS lain.

"Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) mencoblos lebih dari satu kali," ucap Afifuddin.

Provinsi lainnya adalah Jawa Timur 6 TPS, Banten 2 TPS, Papua 2 TPS, Kalimantan Tengah 2 TPS, dan Sulawesi Barat, Jambi serta Nusa Tenggara Timur masing-masing 1 TPS.

Kompas TV Sebanyak 2.404 surat suara untuk desa Danamulya, kecamatan Plumbon, kabupaten Cirebon hilang sebelum hari pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com