Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Bimanesh Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/06/2018, 18:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan, jaksa menilai, hal yang memberatkan adalah perbuatan Bimanesh tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa tidak mengakui secara terus terang atas perbuatan yang dilakukannya.

Sementara hal yang meringankan, Bimanesh berlaku sopan selama proses persidangan.

Ia telah membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya, yaitu pengacara Fredrich Yunadi dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga dinilai telah memberikan banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Fredrich Yunadi Banding

Hal meringankan lainnya, terdakwa masih dibutuhkan sebagaimana testimoni pasiennya dalam dokumen "Testimoni pasien-pasien gagal ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah atau Hemodialisis pada RS. Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau."

Dalam dakwaan, Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Awalnya, pada 16 November 2017, Fredrich yang merupakan pengacara Setya Novanto, menghubungi Bimanesh dan meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, dengan diagnosis menderita hipertensi.

Baca juga: Baca Pleidoi 1.858 Halaman, Fredrich pun Kelelahan

Fredrich juga memberikan foto data rekam medik Novanto di RS Premier Jatinegara, yang difoto beberapa hari sebelumnya.

Bimanesh lalu menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, dia mengetahui Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com