JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011, Senin (25/6/2018).
Namun, dua dari tiga saksi diketahui sudah meninggal dunia. Mereka adalah mantan Komisaris Utama PT Nindya Karya Roestam Sjarief, dan mantan Komisaris PT Nindya Karya Sumyana Sukandar.
"Saya dapat informasi dari penyidik bahwa mereka sudah meninggal dunia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri, tim penyidik akan mempelajari peristiwa ini lebih lanjut. Sebab, pemanggilan keduanya dibutuhkan untuk menggali berbagai informasi terkait kasus ini.
Baca juga: Jadi Tersangka, Rekening PT Nindya Karya Senilai Rp 44 Miliar Diblokir
KPK tak menutup kemungkinan mencari jalan alternatif untuk mendalami kasus ini
"Apakah itu bisa nanti kami lihat ada persinggungan yang lain atau berkas yang lain tentu itu perlu kami pelajari lebih lanjut. Karena kasus ini juga sudah kami tangani dengan proses beberapa personal dan sekarang kami proses dua korporasinya," ujarnya.
Sementara itu, saksi lainnya, mantan Komisaris PT Nindya Karya Usman Basjah telah memenuhi agenda pemeriksaan hari ini.
Febri mengungkapkan, KPK mendalami dugaan penerimaan yang didapatkan oleh Nindya Karya dan Tuah Sejati.
"Dan bagaimana mekanisme joint operation antar dua perusahaan karena dua perusahaan ini adalah tersangka yang kami proses dalam kasus di Sabang," kata Febri.
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Baca juga: Kasus Dermaga Sabang, Bos PT Nindya Karya Divonis Sembilan Tahun Penjara
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.
Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.