Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkaya Diri Rp 23 Miliar, Petinggi PT Nindya Karya Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/12/2014, 18:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp600 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menganggap Heru terbukti melakukan tidak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang dalam kurun waktu 2006-2011.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Heru Sulaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Riyono saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Jaksa menyatakan, Heru terbukti memperkaya diri sebesar Rp 23,127 miliar dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut. Dengan demikian, Jaksa menuntut Heru membayar uang pengganti sebesar Rp 23,127 miliar, sejumlah uang yang diperolehnya dari proyek tersebut. Jika dalam kurun satu bulan setelah jatuh vonis dan putusan berkekuatan hukum tetap Heru tidak membayarnya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut jaksa, Heru akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 3 tahun jika hasil lelang harta bendanya tidak mencukupi menutupi uang pengganti. Jaksa mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru dilakukan bersama dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Syaiful Achmad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Ramadhani Ismy; Kepala Proyek (Project Manager) Pembangunan Dermaga Sabang Sabir Said; Direktur PT Tuah Sejati Taufik Reza; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2004 Zubir Sahim; Kuasa Pengguna Anggaran Februari-Juli 2010 Nasruddin Daud; Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011 Ruslan Abdul Gani; tenaga lepas BPKS Ananta Sofwan; pimpinan proyek tahun 2004 Zulkarnaen Nyak Abbas; mantan Direktur PT Budi Perkasa Alam Zaldi Noor; Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam Pratomo Santosanengtyas; mantan Dirut PT Swarna Baja Pacific, dan Direktur CV SAA Inti Karya Teknik Askaris Chloe.

Dalam pengerjaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tersebut, Heru menjalin kerjasama dalam Joint Operation (JO) antara PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Menurut Jaksa, untuk memenuhi persyaratan formal pengadaan barang dan jasa, Zubir selaku Kepala BPKS meminta Zulkarnain selaku pimpinan proyek mempersiapkan administrasi proses pelelangan pekerjaan kosntruksi tersebut. Selain tindak pidana korupsi, menurut Jaksa, Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi dengan membeli sejumlah barang dan mentransfer uang ke sejumlah rekening.

Jaksa mengatakan, nilai uang yang digunakan Heru dalam tindak pidana pencucian uang sebesar Rp21,46 miliar.

Dengan demikian, jaksa menuntut Heru sebagaimana dakwaan pertama primer yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat Heru dengan Pasal 3 Ayat (1) hurf b,c, dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com