JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait kasus proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Senin (21/6/2018).
“FA (Fayakhun Andriadi) perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan dari tanggal 21 Juni - 20 Juli 2018,” ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Jadi Tersangka, Fayakhun Tetap Dipertahankan sebagai Kader Golkar
KPK melakukan penambahan masa tahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.
Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Baca juga: KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla
Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.
Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.
Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.