JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak khawatir kehilangan kewenangan dengan rampungnya Rancangan KUHP (R-KUHP).
Hal itu disampaikan Bambang, menanggapi rencana pengesahan R-KUHP Agustus mendatang.
Ia menyatakan kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.
Baca juga: Ketua DPR Jamin Rancangan KUHP Tak Sentuh Ranah Privat
"KPK sudah punya undang-undang. KPK itu kan undang-undangnya lex specialis. Jadi apa yang dikhawatirkan?" kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Ia menambahkan, sebaiknya R-KUHP segera disahkan menjadi undang-undang sehingga Indonesia tak lagi menggunakan KUHP era kolonial.
Menurut dia, semua pihak tak perlu menunggu R-KUHP sempurna untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, proses penyempurnaan R-KUHP nantinya bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan.
"Nah menurut saya kalau nanti ada hal-hal yang belum sempurna masyarakat bisa mengajukan penyempurnaan nanti di uji materi di MK," ujar Bamsoet.
"Sehingga harapan saya kepada publik atau masyarakat jangan R-KUHP ini digagalkan. Kalau ada yang kurang kita sempurnakan di MK. Karena kapan lagi kita punya undang-undang sendiri karena kita puluhan tahun memakai undang-undang kolonial," lanjut dia.
Sebelumnya, KPK meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dihapus RKUHP.
KPK menduga ada sinyal pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila pasal tentang korupsi tetap digabungkan.
Baca juga: KPK Minta Pasal soal Korupsi Dihapus dari RKUHP
"Karena masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RKUHP yang kami pandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (29/5/2018).
Mengenai hal ini, menurut Febri, KPK telah melakukan kajian sejak lama dan mendapat masukkan dari diskusi yang dilakukan di 5 perguruan tinggi, yaitu Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.