Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif

Kompas.com - 06/05/2018, 17:05 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menilai bahwa perlu kajian ulang dalam pembahasan revisi KUHP. Salah satu tujuannya untuk memastikan diterapkannya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana.

"Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan R-KUHP, untuk memastikan R-KUHP telah disusun dan dibahas berdasarkan analisis yang berbasis bukti," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (6/5/2018).

Aliansi menilai penyusunan R-KUHP yang sebelumnya dimaksudkan untuk mendukung keadilan restoratif, justru tidak tergambar dalam rumusan tindak pidana dalam R-KUHP. Misalnya, Buku II R-KUHP malah meningkatkan sanksi pidana dan jenis tindakan yang bisa dipidana.

Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Hal itu bisa dilihat dari semakin banyaknya perbuatan yang dikriminalisasi melalui RKUHP, sehingga seolah-olah setiap permasalahan di masyarakat harus diselesaikan dengan hukum pidana.

Padahal, pidana bukan merupakan satu-satunya ukuran keberhasilan (output), tetapi harus diuji sejauh mana ancaman pidana berdampak konstruktif dan positif, baik bagi pelaku maupun korban dan masyarakat secara keseluruhan.

Aliansi meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rumusan R-KUHP dengan secara saksama, menguji biaya dan keuntungan kriminalisasi suatu perbuatan. Hal itu terutama untuk kejahatan tanpa korban seperti tindak pidana narkotika dengan mengedepankan pendekatan restoratif atau pemulihan bagi pelaku, korban dan masyarakat.

"Kami juga meminta pemerintah dan DPR merumuskan ancaman pidana dalam RKUHP berdasarkan analisis dan evaluasi yang jelas, dengan terlebih dahulu mengevaluasi putusan pidana yang selama ini dijatuhkan hakim," kata Anggara.

Kompas TV Polresta Surakarta menangkap dua tersangka penganiaya suporter sepakbola bonek hingga tewas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com