JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta agar DPR menghentikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, hal itu perlu dilakukan lantaran hingga kini belum ada terjemahan resmi KUHP yang ditetapkan pemerintah.
"Kami minta tunda dulu. Terjemahkan dulu secara resmi," ujarnya di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (11/3/2018).
(Baca juga : Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi)
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi KUHP. Sementara terjemahan yang beredar saat ini merupakan terjemahan tidak resmi yang dilakukan oleh para pakar hukum.
Pakar hukum pidana yang menerjemahkan KUHP tersebut, yaitu Andi Hamzah, Mulyanto, Sunarto Surodibroto dan R Susilo.
Karena belum menetapkan terjemahan resmi, pemerintah dianggap tidak mematuhi ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
(Baca juga : Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial)
Dalam UU tersebut diatur, setiap perundangan-undangan wajib ditulis dengan bahasa Indonesia.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta agar pemerintah segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.
Dengan belum adanya terjemahan resmi KUHP, maka RKUHP yang saat ini dibahas oleh DPR memakai terjemahan KUHP yang tidak resmi.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Masyarakat, mensomasi Presiden Joko Widodo.
Ketiga LSM tersebut mendesak agar pemerintah segara memenuhi tuntutan menerapkan terjemahan resmi KUHP dalam tempo 7 x 24 jam setelah somasi dilayangkan.
Bila tidak, LYBHI, ICJR dan LBH Masyarakat mengancam akan menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.