JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Banyak yang menilai gaji atau hak keuangan yang diterima jajaran BPIP berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.
Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP akan mendapatkan Rp 112 juta setiap bulannya.
Baca juga: Isi Perpres Gaji Megawati di BPIP yang Melebihi Presiden dan Penjelasan Menkeu
Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100 juta per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76 juta. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63 juta, Deputi Rp 51 juta dan Staf Khusus Rp 36 juta.
Baca juga: Soal Gaji BPIP, Politisi Gerindra Harap Sesuai dengan Nilai Pancasila
Selain hak keuangan bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.
Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Gaji Pejabat BPIP Tak Lebihi Gaji Presiden
Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.
"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.
Baca juga: Gaji BPIP Dibandingkan dengan Malaysia, Sri Mulyani Tak Terima
Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.
Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta. Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.
"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.