JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Antiterorisme mengamanahkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga utama dalam pemberantasan terorisme di Indonesia.
Namun, ia mengatakan BNPT belum bisa mengerahkan langsung TNI dalam pemberantasan terorisme saat ini karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk mentekniskan Undang-undang Antiterorisme.
"Iya, BNPT leading sector dari seluruhnya. Kalau terkait operasi militer Koopsusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) terkait penindakan oleh TNI itu nanti ya. Akan ada keputusannya sendiri mengenai itu dalam Perpres. Tunggu aja ya," ujar Kepala BNPT Komjen (Pol) Suhardi Alius, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Pemberantasan Terorisme Harus Sesuai Prinsip HAM
Ia menambahkan, BNPT saat ini masih membantu mempersiapkan Perpres deradikalisasi dan kesiapsiagaan nasional dalam pemberantasan terorisme.
"Perpres yang sudah kami (bantu) persiapkan mengenai masalah kontra radikalisasi, deradikalisasi, dan kesiapsiagaan nasional, kami sudah berporses. Sudah dalam penyusunan. Jadi nanti tinggal disinkronkan saja ya," lanjut dia.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.
Undang-Undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).