Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Definisi Terorisme Penting agar Tak Ada Pelanggaran HAM

Kompas.com - 25/05/2018, 09:42 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti pembahasan tentang definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Menurut ICJR, kesalahan dalam pencantuman definisi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Definisi terorisme sangat penting dan merupakan pintu masuk untuk mengatur materi muatan terkait tindak pidana terorisme. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM dalam penegakan hukum akan terbuka lebar," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Menurut ICJR, definisi terorisme dalam Pasal 1 yang diputuskan sebagai unsur tindak pidana bagi pasal-pasal lainnya haruslah bersifat jelas, tidak karet, tidak multitafsir atau kabur dan tidak menghasilkan pengertian lain.

Baca juga: Tak Ada Lagi Debat soal Definisi, RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Sejak awal, ICJR telah memberikan masukkan bahwa perumusan definsi harus hati-hati dan presisi, termasuk menghindari terminologi yang kabur untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Definisi terorisme harus diletakkan pada perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur teror dan penghasutan untuk melakukan teror yang digunakan dalam tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Pada pembahasan 24 Mei 2018, disepakati penggunaan definisi alternatif kedua oleh pemerintah dan DPR, yang menyertakan unsur dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan dalam pengertian terorisme.

Baca juga: Menkumham: Tak Ada Lagi Perdebatan dalam RUU Antiterorisme

Namun, menurut ICJR, definisi terorisme yang disepakati pemerintah dan DPR justru menimbulkan interpretasi yang kabur dan multitafsir. 

"Pertama, unsur 'yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal', sangat jelas terlihat bahwa rumusan ini berpotensi menghadirkan penafsiran yang tidak jelas, karena akibat terorisme tidak dipersempit pada perbuatan yang mengakibatkan korban dalam jumlah banyak," kata Anggara.

Selain itu, unsur dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan, secara jelas akan menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana terorisme terpenuhi. Padahal, unsur motif tersebut rentan menjadikan delik terorisme menjadi delik politik.

Dengan definisi yang telah disepakati tersebut, maka penegakan hukum pidana terorisme tidak hanya menjadi sulit sekaligus juga rentan terhadap masukknya kepentingan – kepentingan lain di luar kepentingan penegakan hukum.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com