JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri. Tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 'plus-plus' kepada mereka.
Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018).
"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang.
Baca juga: Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Besarannya pun tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
"Tahun ini, THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja. Tahun lalu, pensiunan tidak dapat THR," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.