Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun Reformasi, ICJR Nilai Kebebasan Berekspresi Masih Terancam

Kompas.com - 23/05/2018, 06:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menilai bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih terasa suram dan dalam keadaan terancam walau reformasi telah berjalan selama 20 tahun. 

ICJR menyatakan ini berdasarkan tingginya jumlah pelaporan hukum terkait kebebasan berekspresi di Indonesia pad era reformasi.

"Berdasarkan pantauan ICJR, pelaporan terkait kebebasan berekspresi masih mengancam," ucap Dirga dalam diskusi "Catatan 20 Tahun Reformasi: Kebebasan Berkumpul, Berekpresi, Berpendapat dan Hak Informasi Masih dalam Ancaman" di Kantor LBH Pers, Jakarta, Selasa (22/5/2018). 

Dirga menjelaskan, laporan yang sering terjadi adalah dengan dalih kebebasan berekspresi itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"(Laporan) penghinaan naik dua kali lipat dibanding 2015. Setidaknya ada 49 kasus pada 2017 yang dilaporkan dengan Undang-Undang ITE," kata Dirga.

Baca juga: 16 Pasal RKUHP Ini Mengancam Kebebasan Pers dan Masyarakat...

Selain UU ITE, kata Dirga, undang-undang yang sering digunakan dan menjadi ancaman kebebasan berekspresi adalah KUHP.

Dirga bahkan menyatakan bahwa pasal-pasal penghinaan itu juga digunakan untuk membungkam kritik. Aturan penghinaan itu bahkan terkesan dipaksakan.

"Salah satunya kasus Heri Budiawan atau dikenal sebagai Budi Pego, aktivis lingkungan di daerah Banyuwangi yang diancam berdasarkan pasal mengenai penyebaran ajaran komunisme ataupun marxisme," ucap Dirga.

Sebelumnya, kata dia, ada juga kasus yang menjerat Adlun Fikri di daerah Ternate. Adlun merupakan orang yang mengunggah video mengenai dugaan suap oknum polisi lalu lintas dari pengendara.

Namun, Adlun kemudian diperiksa dengan tuduhan penyebaran ajaran komunisme atau marxisme karena kaos yang pernah dia pakai.

"Dia (Adlun Fikri) dilaporkan memakai baju tulisannya 'PKI, Pencinta Kopi Indonesia' dan akhirnya dia dilaporkan atas dasar penyebaran ajaran komunisme," tutur Dirga.

Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Sejumlah pasal lain yang mengancam kebebasan berekspresi, ucap Dirga, adalah mengenai dugaan makar.

ICJR menyoroti penggunaan pasal makar yang digunakan kepada orang yang dianggap belum melakukan serangan. Sebab, definisi makar diambil dari aturan hukum Belanda yang mensyaratkan adanya serangan.

"Pada 2017 ICJR sempat mengajukan judicial review terkait pasal makar tersebut. Seharusnya pasal makar itu yang dari bahasa Belanda 'aanval' itu seharusnya diterjemahkan dengan adanya tindakan serangan," ujar Dirga.

Dirga menuturkan, berdasarkan studi ICJR pada 2016, ada 15 pasal makar yang diadili, namun secara dominan menyasar ekspresi politik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com