"Seperti kasus Stepanus Tahapary alias Stevi yang hanya menyimpan video HUT Maluku Selatan, namun dia diancam pasal makar," kata dia.
Selain itu, ICJR juga menyoroti adanya pasal zombie, atau pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetapi kembali dibahas dalam Rancangan KUHP yang saat ini masih berproses di DPR.
Baca: Polemik RKUHP, dari Menjerat Ranah Privat sampai Mengancam Demokrasi
Adapun pasal tersebut terkait dengan penghinaan presiden dan wakil presiden, juga penghinaan terhadap pemerintah.
"Bahwa akan ada dalam KUHP pembangkangan terhadap konstitusi, di mana pasal yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi justru akan dihidupkan kembali," ucap Dirga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.