Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Curi Start Kampanye, Parpol Diingatkan untuk Taat Aturan

Kompas.com - 18/05/2018, 11:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, semestinya partai politik taat pada regulasi penyelenggaraan pemilu.

“Suka tidak suka parpol (partai politik) taat pada aturan main ya, karena ini tidak berkaitan dengan ketaatan pada hukum. Mereka (partai politik) itu kan institusi yang memproduksi penyelenggaraan negara,” katanya saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Kampanye Curi Start PSI, Iklan Media Massa hingga Laporan Bawaslu ke Polisi

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi pelaporan Bawaslu ke Kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di KPU RI, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Laporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Titi berharap para calon legislatif, calon kepala daerah, calon presiden dan wakil presiden memperlihatkan sikap fairplay dalam berkompetensi.

“Sikap taat hukum itu adalah refleksi bagaimana perilaku para kader mereka nanti sebagai penyelenggara negara,” tuturnya.

Baca juga: Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, Ini Alasan PSI Pasang Iklan Kabinet Jokowi 2019

Lebih lanjut, Titi menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

“Tidak boleh curi start karena kalau curi start, akuntabilitas mereka (partai politik) tidak bisa ditagih karena mereka harus melaporkan dana kampanye,” tuturnya.

“Nah laporan dana kampanye itu kan hanya pada periode kampanye kan jadi kalau mereka curi start bagaimana publik menagih akuntabilitas dananya,” sambungnya.

Titi menuturkan aturan kampanye pemilu 2019 bisa jadi penyebab mengapa terjadi curi start kampanye.

Berbeda dengan pemilu 2014 sebelumnya yang masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu, untuk pemilu 2019, kampanye baru boleh dilakukan pada bulan September yaitu, 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Baca juga: Bawaslu Masih Kaji Pelaporan terhadap 11 Parpol Selain PSI

“Karena partai politik kan disatu sisi mereka sudah ditetapkan peserta pemilu (2019) tanggal 17 Februari tapi mereka belum bisa melakukan kampanye. Ini memicu atau rentan terjadi ‘curi start’ kampanye atau upaya untuk mengakali pelaksanaan kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye dini di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu. Padahal, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jadwal kampanye pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 17 Mei 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com