Salin Artikel

Agar Fair, Bawaslu Diminta Proses Dugaan Kampanye Dini Parpol Selain PSI

Agar fair semestinya Bawaslu juga memproses dugaan partai politik lainnya yang mencuri start kampanye seperti PSI.

"Bawaslu melaporkan setiap bentuk tawaran visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu sebagai tindak pidana Pemilu, tidak terbatas PSI," ujar Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto, di D' Hotel, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Arif, PSI bukanlah satu-satu nya partai yang berkelit mengakali aturan yang tertuang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang multitafsir.

Misalnya, pada pasal 1 ayat 35 UU tersebut tertulis bahwa kampanye itu menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Sementara, pada pasal 274 di UU yang sama, materi kampanye hanya meliputi visi, misi, dan program.

"Pemutaran mars partai, ucapan selamat merayakan hari besar keagamaan/kenegaraan, dan bentuk-bentuk lain iklan politik termasuk yang secara jelas menunjukkan logo dan nomor urut bahkan dilakukan partai-partai besar secara massif lewat berbagai media," terangnya.

Karenanya, kata Arif, pernyataan Ketua Bawaslu RI Abhan bahwa PSI lewat iklannya berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut adalah termasuk kampanye justru membingungkan.

"Citra dapat didefinisikan sebagai konstruksi atas representasi, ia merupakan cara orang untuk melihat dan memahami sesuatu. Citra politik tersusun melalui persepsi seseorang tentang gejala politik," kata dia.

"Jadi, bukan semata logo dan nomor urut partai yang dapat membentuk citra diri, melainkan segala gejala politik yang dikonstruksi agar dipersepsi baik oleh seseorang serta menghasilkan pengetahuan, keterikatan, dan pengharapan yang dapat berkembang menjadi opini publik," tutur Arif.

Arif pun berpendapat, bahwa perlu disusun anotasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan maksud pasal 1 ayat 35 dan pasal 274 UU Pemilu yang multitafsir tersebut.

"Agar kedua pasal tafsirnya menjadi jelas, dan sesudahnya Bawaslu dapat mengambil Iangkah lebih tepat berkenaan kampanye di luar jadwal," tegas Arif.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PSI telah melakukan kampanye dini karena dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Kampanye tersebut berupa pemasangan iklan oleh PSI di media cetak Jawa Pos pada 23 April 2018.

Bawaslu melaporkan ke Kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/ BARESKRIM.

PSI pun tak tinggal diam, Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut bakal dilayangkan pada esok hari, Rabu (23/5/2018) pukul 13.00.

Raja menjelaskan, alasan laporan tersebut lantaran PSI memandang ada pelanggaran profesionalisme etik yang dilakukan Bawaslu terkait kasus PSI. Oleh karenanya, PSI akan melaporkan Bawaslu ke DKPP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/22363851/agar-fair-bawaslu-diminta-proses-dugaan-kampanye-dini-parpol-selain-psi

Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke