Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rencana Skema Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 18/05/2018, 18:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arsul Sani, anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyatakan, ada dua rencana skema pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

Skema tersebut akan mengikuti undang-undang yang baru yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Jokowi Akui Koopsusgab TNI Diaktifkan Kembali, tapi Diturunkan di Saat Genting

Pertama, kata Arsul, TNI bisa dilibatkan dalam peristiwa besar seperti ancaman terhadap kepala negara atau penyanderaan di kapal laut dan pesawat.

"Misalnya yang mengancam terhadap keamanan Presiden dan Wapres atau Istana Negara. Atau di pesawat terbang, kapal laut. Itu berbasis peristiwa terorisme," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Skema kedua, lanjut Arsul, pelibatan TNI nantinya disesuaikan dengan skala ancaman terkait aksi terorisme yang terjadi.

Baca juga: Ketua DPR Dukung Jokowi Aktifkan Koopsusgab TNI

Ia mengatakan hal itu dianut oleh Inggris dan Perancis. Jika skala ancaman dinilai tinggi, maka TNI bisa dilibatkan langsung.

Namun, bila skala ancamannya kecil, Arsul mengatakan aksi terorisme tetap ditangani polisi.

"Nah kalau basisnya adalah skala ancaman atau threat level, maka tentara atau militer dilibatkan, ketika skala ancamannya itu pada tahap yang tinggi. Misalnya, skala ancaman yang sudah disebut crisis atau gawat," kata Arsul.

"Nanti mustinya dicantumkan di Perpres atau di dalam kebijakan nasional yang merupakan bagian dari kesiapsiagaan nasional yang disusun dalam BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," lanjut politisi PPP itu.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com