JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengaku tugas perbantuan TNI seharusnya diatur dalam sebuah peraturan.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
“Sebaiknya memang ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur soal tugas perbantuan TNI kepada polisi atau institusi sipil,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Yang Perlu Diketahui dari Koopsusgab, Gabungan Satuan Elite TNI Tumpas Teroris
Di dalam peraturan itu juga harus ada definisi jelas tentang bentuk tindakan yang bisa dilakukan Koopsusgab.
Haris menekankan jangan sampai Koopsusgab bertindak sendiri. Satuan gabungan itu harus berada di bawah Polri yang berwenang sebagai penegak hukum.
“Kedua, harus di bawah polisi karena tema besarnya penegakan hukum,” kata dia.
Haris khawatir jika Koopsusgab TNI ini tidak di bawah Polri, bisa akan memberikan imunitas tersendiri jika ada penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Setara Institute: Koopsusgab TNI Harus Berada di Bawah Koordinasi Polri
"Nanti menunjukkan ketidakadilan lagi, nah maka dari itu Polisi harus di depan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memastikan, Presiden Joko Widodo menyetujui pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).
Koopsusgab ditujukan untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme. Satuan ini merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.