JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus mengaku siap ditahan oleh KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017, Masud belum ditahan.
Dia merupakan tersangka kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017.
Selesai diperiksa kembali sebagai tersangka, Rabu (7/2/2018), Masud juga belum ditahan KPK.
Dia keluar dari KPK masih berbaju batik tosca bercampur hitam tanpa mengenakan rompi oranye.
Kepada awak media, Masud mengaku akan mengikuti prosedur apakah dia ditahan atau tidak.
"Ya, enggak tahu, kita ikuti prosedur sajalah, mau ditahan monggo, enggak pun enggak apa-apa," ujar Masud.
(baca: Alasan KPK Belum Tahan Wali Kota Mojokerto meski Sudah Jadi Tersangka)
Apakah itu berarti dirinya siap untuk ditahan, dia membenarkannya.
"Oh harus siaplah, sebagai warga negara yang taat hukum harus siap apapun sistem hukum harus kita ikuti," ujar Masud.
Dalam kasus ini, Masud diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Masud menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain, yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.