JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
Dua anggota DPRD itu adalah Choiroiyaroh dari Fraksi PKB dan Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Mas'ud Yunus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/5/2018), seperti dikutip Antara.
Baca juga : KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto
Mas'ud Yunus merupakan Wali Kota Mojokerto yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Ia diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Baca juga : KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp 470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.