Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Kompas.com - 07/05/2018, 15:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 unit mobil terkait kasus dugaan peneriman gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyitaan dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018) hingga Sabtu (5/5/2018).

Penyitaan ini dilakukan untuk proses penyidikan terhadap Mustofa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Baca juga : KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

Adapun 20 kendaraan yang berhasil disita oleh KPK, yaitu 1 unit Nissan Xtrail 2004 warna abu-abu metalik; 1 unit Nissan NAVARA; 3 unit Nissan March; 1 unit Toyota Fortuner 2013 warna putih; 1 unit Toyota Camry 2003 warna hitam; 1 unit Toyota Yaris Tahun 2015 warna putih.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Inova warna abu-abu; 2 unit Mitsubishi Pajero; 1 unit Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam; 2 unit Suzuki Swift; 1 unit Suzuki A1J3 2014 warna merah.

Selain itu, 1 unit Suzuki Katana 1993 warna putih; 1 unit Honda Jazz 2008 warna putih; 1 unit KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah; 1 unit KIA New Rio 2012 warna putih, dan 1 unit Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.

Febri mengatakan, KPK masih mendalami informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima oleh Mustofa.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto

Selain melakukan penyitaan, pada hari ini (7/5/2018), tim penyidik KPK yang berada di Mojokerto memeriksa belasan saksi dari pihak swasta.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

"Hari ini, 7 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi. Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com