Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kematian Napi dan Tahanan, LBH Masyarakat Minta HAM Dipenuhi

Kompas.com - 07/05/2018, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memandang perlu adanya peningkatan pengawasan internal maupun eksternal terhadap institusi pemasyarakatan dan penahanan yang cenderung tertutup dan tanpa pengawasan maksimal.

Peneliti LBH Masyarakat Albert Wirya mengungkapkan, ada 13 kasus kematian tahanan atau narapidana yang disebabkan oleh aksi kekerasan, baik oleh sesama tahanan maupun oknum aparat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Dari 203 kasus yang terkumpul sepanjang 2016-2017, LBH Masyarakat menemukan 13 kasus kematian akibat kekerasan. Lima dari tiga belas kasus melibatkan pejabat negara ketika tindakan kekerasan dilakukan," ujar Albert di Ombudsman, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Padahal, kata Albert, sistem penahanan dan pemasyarakatan di Indonesia seharusnya menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan kekerasan oleh oknum aparat dan sesama tahanan.

"Baik Dirjen Pemasyarakatan dan Polri telah memiliki peraturan-peraturan untuk menjaga HAM tahanan dan warga binaan," kata dia.

Baca juga: Angka Kematian Tahanan Tinggi, Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi

Menurut Albert, aturan yang telah ada pada dasarnya bisa dimaksimalkan guna menjaga ketertiban dan keamanan dari para tahanan atau narapidana.

Di sisi lain, Polri dan Dirjen Pemasyarakatan juga harus meningkatkan kepeduliannya terhadap kondisi kesehatan tahanan atau narapidana, baik secara fisik maupun kejiwaan.

"Polri harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia

 Baca juga: Diduga Aniaya Tahanan Anak, Sipir Lapas Dilaporkan ke Polisi

Sementara, Dirjen Pemasyarakatan harus menjalankan fungsi perawatan kesehatan terhadap tahanan di rutan dan Iapas di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Peraturan-peraturan ini beserta peraturan lainnya seharusnya mencukupi untuk menjadi landasan hukum perlindungan hak tahanan dan warga binaan selama berada di dalam penjara," kata Albert.

Ia juga berharap adanya mekanisme pengaduan yang cukup untuk memastikan bahwa hak-hak tahanan dan narapidana itu terpenuhi. Dengan peningkatan pengawasan, potensi pelanggaran hak asasi di dalam penjara diharapkan bisa berkurang.

Kompas TV Seorang narapidana kasus pembunuhan tewas tergantung di sel isolasi Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com