JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum menentukan apakah setuju atau tidak mengenai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif 2019.
"Belum. Pemerintah menunggu DPR dulu. Kami akan membicarakannya dengan DPR dulu," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Tjahjo berpendapat, aturan itu berpotensi memberikan ketidakadilan. Sebab, tindak pidana tidak melulu tindak pidana korupsi.
Ada tindak pidana lain yang juga dikategorikan kejahatan luar biasa.
Sementara, fokus KPU hanya pada calon legislator mantan narapidana kasus korupsi saja.
Baca juga : Ray Rangkuti: Tidak Ada Mantan Koruptor yang Bertobat
Apalagi, Tjahjo berpendapat, apabila seseorang sudah menjalankan hukuman sesuai vonis, maka proses hukum terhadap dia telah selesai dan dia diperbolehkan kembali ke lingkungan masyarakat, salah satunya dengan menjadi calon legislator.
"Pemahaman saya, jika seseorang yang sudah menjalani hukuman kan berarti sudah lunas. Tapi ada pertimbangan politik tadi. Mari kita lihat saja nanti. Ini kan masih menimbulkan pro kontra," ujar Tjahjo.
Namun, Tjahjo menegaskan, pendapat resmi pemerintah baru akan didapat setelah berkomunikasi dengan DPR RI.
"Sikap pemerintah sampai saat ini mengikuti aturan perundangan yang ada. Soal KPU mendefinisikan lain, saya yakin KPU juga sudah mempertimbangkan sebagaimana aturan di undang-undang. Karena PKPU itu merujuknya pada UU," lanjut dia.
Baca juga : Mahfud MD: Pilkada seperti Peternakan Koruptor
KPU sedang menyiapkan dua opsi untuk mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif 2019.
Kedua opsi ini memiliki substansi yang sama, hanya perbedaan redaksional pada Peraturan KPU (PKPU) yang kini tengah dibahas.
"Norma tersebut akan dilakukan sebagaimana yang tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi,” tutur Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Selasa (17/4/2018).
Baca juga : KPU Tidak Perlu Mundur soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019
Opsi pertama akan sesuai dengan rancangan PKPU tentang Pencalonan. Di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU menyebutkan bakal calon anggota legislatif bukan mantan narapidana korupsi.
Apabila pasal ini tidak diterima, kata Wahyu, KPU akan membuat opsi kedua yang punya substansi yang sama, namun lebih masuk ke dalam ranah parpol.
Opsi kedua ini memberikan syarat kepada partai politik melakukan rekrutmen caleg yang bersih.
Kedua opsi ini, tutur Wahyu, tidak hanya bisa memilih salah satu, melainkan saling menguatkan.
“Sebab kan substansinya sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B,” ucap Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.