Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Suap Wali Kota Kendari

Kompas.com - 27/04/2018, 18:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 April-29 Mei 2018 untuk empat orang tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2018) sore.

Adapun keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya, yaitu Mantan Wali Kota Kendari Asrun, Wali Kota nonaktif Kendari Adriatma Dwi Putra, Direktur Utama PT Sarana Bangun Persada Hasmun Hamzah, Mantan Kepala Badan Pengelola dan Aset Daerah Pemerintah Kota Kendari Fatmawaty Faqih.

(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Transfer dalam Bentuk Dollar kepada Wali Kota Kendari)

KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.

KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,8 miliar.

Kompas TV Ketua KPU Sultra diperiksa terkait dugaan korupsi Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com